Apakah Atheis Legal di Indonesia ?

Apakah Atheis Legal di Indonesia ?

Indonesia merupakan sebuah negara berdaulat dan berasaskan pancasila atau  berlandaskan pada 5 pilar pokok pedoman ideologi negara. Yang berbunyi seperti dibawah ini jika ada yang tidak hapal.

Bunyi Pancasila

  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah untuk mengetahui apakah Atheis legal di Indonesia, maka yang menjadi patokan adalah dengan merujuk pada sila pertama yakni Ketuhanan yang maha Esa.

Dari sana sudah terlihat bagaimana kelanjutan atau jawaban dari pertanyaan ini, meskipun masih ada pihak yang ngeyel dan merasa benar sendiri. 

Sila pertama yang bicara soal ketuhanan, memiliki makna jaminan atas kemerdekaan setiap rakyat indonesia untuk beragama, atau bertuhan.

Aplikasi Pancasila

Dan aplikasinya adalah sebagai berikut diantaranya :

  • Menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di Indonesia, menjaga toleransi. 
  • Menjalankan agama dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. 
  • Menjaga toleransi atau saling menghormati di antara umat beragama. 
  • Tidak memaksakan kehendak untuk menganut satu agama tertentu.

Lalu bagaimana dengan atheis atau kekebasan untuk tidak beragama ?

Hal ini yang kada disalah artikan bahwasanya kekebasan beragama sama dengan kebebasan untuk tidak memiliki agama atau disebut Atheis. Untuk menyanggah ide ini, maka kita perlu menelisik apa itu Atheis terlebih dulu.

Pengertian Atheis

Ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak percaya adanya keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap teisme yang disertai dengan klaim. Dalam pengertian yang paling luas, ia adalah penolakan kepercayan adanya keberadaan dewa atau Tuhan.

Nah jika merujuk pada pengertian Atheis/ Ateis itu sendiri sudah jelaskan bagaimana perilaku Sila pertama untuk Atheis ? 

Atheis menolak sila pertama dengan tegas dan jelas. Ketidakpercayaan mengenai keberadaan Tuhan sekaligus membantah sila pertama beserta seluruh maknanya karena memang Atheis adalah penolakan terhadap Tuhan dan semua paham mengenai Ketuhanan bahkan keberadaannya.

Kemudian bagaimana bisa muncul pertanyaan mengenai Legalitasnya ?

Beberapa waktu yang lalu saya sempat berdiskusi dengan salah seorang dalam suatu forum dimana beliau ini klaim bahwa Atheisme boleh ada di Indonesia. Beliau ini mencatut Pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam UUD 45 mengenai hak beragama dan memiliki kepercayaan yang isi lengkapnya seperti berikut :

Pasal 29 UUD 45

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .

Dan topik ini juga disebutkan juga dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa : 

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 

Kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam pasal 28E dikaitkan dengan pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa kebebasan dalam memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut yang berdasar pada keTuhanan Yang Maha Esa, artinya pengakuan adanya Tuhan Yang Esa yang menjadi sendi bernegara, oleh karena itu setiap werganegara diwajibkan memeluk agama yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa. 

Kebebasan memeluk agama sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 tersebut, bebas memeluk agama artinya kebebasan untuk memilih salah satu agama yang diyakini yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, bukan bebas untuk tidak memiliki agama (Atheis). 

Lalu bagaimana bisa kemudian si beliau ini meng-klaim bahwa Atheis boleh dan legal di Indonesia ?

Dan beliau pula menyebut bahwa beberapa temannya yang Atheis kemudian diperbolehkan membuat KTP dengan kolom agama diisi "Kepercayaan". Yang artinya menurut beliau, Kepercayaan adalah termasuk ke dalam golongan Atheis (Penolak dan tidak percaya). 

Bukankah dari situ sudah sangat jomplang ?

Jika dikembalikan ke apa itu Atheis kan sudah jelas bahwa Atheis menolak keberadaan Tuhan dan sama sekali tidak percaya, kenapa bisa beliau ini mengklaim bahwasanya "Kepercayaan" adalah bagian dari Atheis ?

Mungkin hal ini timbul karena kesalahpahamannya terhadap pengertian Atheis itu sendiri.

Belum berakhir sampai disitu, beliau juga mengangkat isu mengenai diperbolehkannya turis manca negara yang tidak beragama untuk datang ke Indonesia. Yang menurut beliau itu, jika Atheis illegal di Indonesia, maka seharusnya turis atheis harus ditolak masuk atau diusir dari Indonesia. 

Disini saya semakin bingung dengan teori beliau ini, bagaimana bisa ia mengkaitkan aturan internal Indonesia perihal jaminan terhadap warga negaranya yang beliau salah artikan tersebut kemudian diberlakukan untuk orang-orang yang bukan termasuk warga negara Indonesia ? 


Terlepas dari cara beliau ngawur mengkaitkan aturan negara bagi warga negara dan non warga negara, anggapan beliau soal dibolehkannya Atheis ini mungkin karena pengaruh sudut pandang beliau yang keliru mengenai Tuhan dan Agama.

Kepercayaan yang beliau maksud ini mungkin masih percaya tuhan namun tidak memilih untuk beragama. Dan bukankah ini pikiran konyol dari seorang pemalas ?

Ketuhanan diluar Agama

Coba kita bertanya pada diri sendiri mengenai kepercayaan kita. Sudah ?

Saya ada beberapa kenalan atau bahkan orang terdekat yang mengaku bertuhan tapi memilih untuk tidak beragama. Disini saya cukup kebingungan soal bagaimana bisa mereka meng-kalim hal itu ?

Apa anggapan mereka tentang tuhan jika berpikir seperti itu ? Tapi saya masih memaklumi.

Hal semacam itu memang sering terjadi, apalagi mungkin ditengah pola hidup yang serba cepat seperti sekarang ini yang memaksa banyak orang untuk selalu mobile atau standby dalam pekerjaan atau aktifitasnya atau karena memang sudah tidak setuju sedari awal mengenai pola ritual agama yang dianutnya.

Mungkin hal ini juga yang menurut beliau yang saya bahas tadi merupakan Atheis, bertuhan tapi tidak beragama. 

Mari kita urai kemakluman saya di kasus ini.

Setiap dari kita yang terlahir dari sebuah keluarga, dan kita yang merupakan produk lingkungan di Indonesia yang merupakan negara berasaskan Ketuhanan, maka secara otomatis kita terlahir dengan menganut agama tertentu mengikuti orang tua kita. Dari sanalah kita dikenalkan dengan entitas Tuhan yang sangat perkasa, destinasi dari harapan dan doa yang diajarkan orang tua. 

Dari sana kita mengenal tuhan dan dituntut untuk mengimaninya. 

Tapi adakalanya ketika sudah tumbuh dewasa, kita akan kerepotan atau tidak suka dengan aturan agama tempat tuhan itu disembah, disitu kita mulai enggan untuk menjalankan kewajiban sebagai umat beragama. Tapi sosok tuhan yang selama ini sudah kadung kita percaya masih ada dalam akal kita. 

Dari situ muncul klaim bahwa percaya adanya tuhan (yang mungkin pernah menolong dalam doanya) tapi tidak butuh ritual dan aturan agama. Dan lupa darimana datangnya tuhan itu dalam kehidupan. 

Karena faktanya tuhan hanya muncul dalam agama, lalu bagaimana orang bisa mengklaim percaya tuhan tapi tidak beragama ? Bukankah itu picik dan tidak bermartabat ? Asal klaim tuhan dari agama orang dan tidak melakukan apa yang dilakukan oleh penganut agama tersebut. 

Oh saya Agnostik saja kalau begitu.

Lah agnostik bukanlah orang yang seenaknya mengklaim adanya tuhan tapi tidak rela menjalani ritual keagamaan, mereka yang agnstik adalah yang tidak peduli akan ada dan tidak adanya tuhan dan tidak pula menolak atau mempercayainya. Kan makin ngawur asal klaim kesana kemari.

Biarlah umat beragama saja yang klaim sana sini, yang tidak beragama tidak perlu ikutan klaim bertuhan, itu sudah di klaim oleh mereka. Jangan direbut.