
Orang Meninggal Masih bisa Berhaji ?
Beberapa waktu tadi saya sedikit berbincang dengan ibu membahas hal-hal ringan yang terjadi belakangan. Sedikit ghibah iya.
Nah dalam obrolan tersebut, ada bahasan soal almarhum ayah saya terkait kondisinya setelah meninggal yang dipertanyakan bahkan dihakimi oleh salah seorang tetangga. Hal ini berkaitan dengan peribadatan yang dilakukannya semasa hidup dan apa yang harus dilakukan pihak keluarga untuknya setelah kematiannya.
Ini berkaitan dengan hutang piutang ibadah yang kemudian harus diluunasi oleh pihak keluarga yang salah satunya adalah membayar fidyah dengan menghadirkan beberapa orang saya tidak mengerti secara rinci untuk kemudian doa bersama.
Dalam bahasan itu, muncul satu gagasan dari tetangga untuk kemudian menghajikan almarhum ayah saya yang meninggal tahun 2021 lalu.
"Hah ? Haji ?" itu respon saya saat ibu cerita soal rekomendasi yang diberikan tetangga saya tersebut.
Beberapa tetangga pun mengikuti program tersebut yang konon katanya dipungut biaya 7.5 juta rupiah per orang.
Ada salah satu tetangga yang bahkan beberapa saudaranya iuran untuk pembiayaan tersebut, dan adapula yang sampai menghajikan tetangga yang sudah meninggal.
Jujur saja saya baru mendengar hal ini barusan. Sebelumnya tidak pernah. Kalau diwakilkan karena kondisi fisik, iya sering saya dengar itu. Tapi diwakilkan setelah meninggal, baru kali ini saya dengar.
Rupanya ada istilah untuk masalah ini yakni Badal Haji.
Badal haji
Badal Haji merupakan program yang dilaksanakan juga oleh pemerintah dan merupakan salah satu type haji yang secara resmi diselenggarakan.
Badal haji dilakukan oleh ahli waris yang bersangkutan dikarenakan yang berkepentingan berhalangan berangkat haji dengan berbagai alasan seperti misal fisik yang tidak memadai hingga meninggal.
Tapi perlukah setiap orang muslim yang meninggal dihajikan ?
Dalil terkait badal haji merujuk pada hadits yang disampaikan oleh beberapa pihak yang saya sendiri merasa tidak perlu untuk melampirkan disini karena semua datanya bisa diakses di situs kemenag.
Namun intinya ada hukum yang kemudian digunakan untuk memfasilitasi aktifitas peribadatan ini yang kemudian menjadikan badal haji menjadi boleh/sah dan perlu atau tidak.
Dan dari kesimpulan yang saya baca dari berbagai sumber, Badal haji ini pun masih menuai perbedaan pendapat para ulama dengan beberapa catatan tertentu yang kemudian memiliki hukum boleh dan sah apabila almarhum merupakan orang yang diwajibkan berhaji meliputi :
- Seorang calon jemaat dalam penjadwalan haji yang meninggal sebelum jadwal keberangkatan.
- Orang yang mampu secara finansial namun tidak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara diluar dari 2 point diatas masih menjadi perdebatan apakah boleh dan sah atau tidaknya seseorang yang sudah meninggal diwakilkan berhaji.
Dengan melihat point diatas, tentu saja almarhum ayah saya tidak termasuk di dalam keduanya, sehingga rekomendasi untuk mengikuti badal haji pun saya rasa tidak sesuai. Setidaknya itu menurut hemat saya.
Apalagi jika saran untuk berhaji adalah berlandaskan penghakiman "Kasihan" di alam sana yang tidak seorang pun diantara kita tau seperti apa kondisi di "alam sana", dan bahkan tidak dapat memastikan keberadaannya, maka saran tersebut sama sekali tidak valid.
Bagaimana dengan para tetangga yang bahkan menghajikan tetangganya yang sudah meninggal ?
Tentu saja itu mutlak menjadi urusan mereka dengan dasar pemahaman yang mereka (mungkin) sudah pelajari secara matang. Dan saya pribadi tentu sangat tidak tahu apakah si almarhum tersebut memang termasuk kedalam 2 point yang disebutkan diatas atau tidak dan tentu saja tidak ada hak untuk menelisik lebih dalam.
Biaya Badal Haji
Yang saya dengar berkisar 7.5 juta per orang untuk mengikuti program Badal Haji ini.
Adapula yang berkisar 9 hingga 14 juta rupiah yang saya temukan di internet.
Dan adapula yang sama sekali tidak dipungut biaya melalui Kemenag dengan catatan :
- Merupakan jemaah yang meninggal sebelum perjalanan haji
- Jamaah yang sakit dan tidak mampu menunaikan rukun haji
- Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Logika
Jujur saja menangkap informasi ini pertama kali logika saya menolak mengenai kegiatan semacam ini khususnya jika melalui agensi atau pihak yang menyelenggarakan dengan tarif tertentu.
Tentu saja sesuai dengan aturannya, penyelenggaraan ini harus mengikuti aturan yang memang sudah disahkan dengan bukti sertifikat Haji atas nama almarhum yang di badalkan.
Tapi ...
Bukankah terputus segala urusan di dunia setelah seseorang meninggal selain tiga perkara berikut ?
- Amal Jariyah
- Ilmu yang bermanfaat
- dan doa anak yang saleh ?
Akan sangat sesuai jika badal haji dikaitkan dengan hutang piutang yang kemudian ditanggung oleh ahli waris sesuai dengan Hadits yang meriwayatkan kasus ini.
Dan hal ini pun sesuai dengan program pemerintah melalui Kemenag dalam melakukan Badal Haji untuk orang-orang dengan syarat yang disebutkan diatas dan tanpa dipungut biaya karena kesemuanya merupakan Jemaat yang sudah membayar penuh keseluruhan program haji, maka dari itu bisa diwakilkan ke ahli waris untuk menggenapi rukun haji.
Namun akan sangat aneh ketika seseorang kemudian membayar seseorang atau kelompok untuk menghajikan seseorang yang sudah meninggal dengan anggapan bahwa hal tersebut kemudian akan mengubah status, keadaan, atau kondisi almarhum di alam baka.
Bagi penyelenggara kegiatan ini dan juga paham orang yang memiliki anggapan tersebut, maka suatu lahan bisnis yang menjanjikan.
Apakah sampai disini logika saya keliru dan bahkan tidak logis ?
Renungan
Untuk para tetangga, Silahkan rengungkan....
Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh.
(HR. Muslim nomor 1631)
Jika Haji merupakan sebuah hutang yang dilakukan oleh almarhum, baik berupa nazar maupun kewajiban melaksanakan haji, maka sudah menjadi keharusan bagi ahli waris untuk melunasi hutangnya.
Jika kita meyakini bahwa anggota keluarga kita yang telah meninggal masih membutuhkan pertolongan kita yang masih hidup, maka yang perlu kita lakukan adalah mendoakannya. Bukan menghajikannya.
Biar bagaimanapun, Agama adalah ladang bisnis yang sangat berdaging dengan marketnya yang terus bertumbuh pesat. Dan kita sebagai warga Indonesia sudah tentu hidup di dalam lingkaran tersebut.
Untuk itu perlu sekali kita menggunakan logika dan akal sehat untuk menilai dan melihat segala sesuatu. Jangan menjadi buta dan bodoh untuk kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkepentingan dan melihat peluang bisnis menggiurkan.
Post a Comment
Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pembaca lain
Tulis Pertanyaan